PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN OBVITNAS BIDANG ESDM
Dalam hal hasil verifikasi terhadap permohonan penetapan Obvitnas Bidang ESDM dinyatakan: a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal terkait menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan secara tertulis kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap; atau b. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal terkait meneruskan permohonan penetapan Obvitnas Bidang ESDM kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal, dengan melampirkan Lembar Hasil Verifikasi Permohonan Penetapan Obvitnas Bidang ESDM.
