PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN OBVITNAS BIDANG ESDM
(1) Direktorat Jenderal terkait melakukan verifikasi terhadap permohonan penetapan Obvitnas Bidang ESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Hasil verifikasi terhadap permohonan penetapan Obvitnas Bidang ESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Lembar Hasil Verifikasi
Permohonan Penetapan Obvitnas Bidang ESDM sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
