PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN OBVITNAS BIDANG ESDM
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sesuai dengan subbidang usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengajukan permohonan penetapan Obvitnas Bidang ESDM kepada Menteri melalui Direktur Jenderal terkait, dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
