PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pasal 5
BAB 2 — CIRI-CIRI, KRITERIA, DAN PERSYARATAN PENETAPAN OBVITNAS BIDANG ESDM
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. uraian singkat mengenai kegiatan dan fasilitas yang dimiliki; b. kawasan/lokasi; c. koordinat titik batas; d. plot plan bangunan/instalasi; e. peta lokasi lapangan;
f. usaha di bidang energi dan sumber daya mineral; g. tata letak yang akan diusulkan sebagai Obvitnas Bidang ESDM; h. gambaran potensi ancaman dan gangguan baik yang bersumber dari lingkungan internal maupun eksternal yang meliputi:
- kejahatan antara lain pembakaran, perusakan, pencemaran lingkungan, konflik perbatasan, terorisme, dan bentuk kejahatan lainnya; dan 2) bukan kejahatan antara lain mogok kerja, kecelakaan kerja, unjuk rasa, atau bencana alam; dan i. sistem pengamanan, struktur organisasi pengamanan, tugas dan fungsi personel pengamanan, standar kualifikasi dan kemampuan personel pengamanan, fasilitas pengamanan, dan standar pengamanan kegiatan operasional Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
