PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pasal 19
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan status Obvitnas Bidang ESDM dikenakan kepada Pengelola Obvitnas Bidang ESDM yang: a. melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b; atau b. telah dikenai 3 (tiga) kali sanksi administratif berupa peringatan tertulis selama jangka waktu Obvitnas Bidang ESDM. (2) Menteri MENETAPKAN sanksi administratif berupa pencabutan status Obvitnas Bidang ESDM. (3) Pengelola Obvitnas Bidang ESDM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan kembali sebagai Obvitnas Bidang ESDM, paling cepat 1 (satu) tahun setelah pencabutan status.
