PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pasal 18
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan kepada Pengelola Obvitnas Bidang ESDM yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e. (2) Sekretaris Jenderal memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada Pengelola Obvitnas Bidang ESDM. (3) Pengelola Obvitnas Bidang ESDM yang dikenai peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kewajiban yang telah dilanggar, paling lambat 2 (dua) bulan setelah peringatan tertulis diberikan.
(4) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali selama jangka waktu Obvitnas Bidang ESDM.
