PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pasal 17
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengelola Obvitnas Bidang ESDM yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; atau b. pencabutan status Obvitnas Bidang ESDM.
