PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pasal 16
BAB 5 — KEWAJIBAN PENGELOLA OBVITNAS BIDANG ESDM
(1) Dalam hal terjadi perubahan nama Pengelola Obvitnas Bidang ESDM, struktur organisasi, kegiatan, fasilitas, bangunan/instalasi, dan/atau usaha, Pengelola Obvitnas Bidang ESDM wajib melaporkan terjadinya perubahan kepada Menteri disertai permohonan penyesuaian penetapan Obvitnas Bidang ESDM, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah terjadi perubahan. (2) Penyesuaian penetapan Obvitnas Bidang ESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
