Pasal 15
BAB 5 — KEWAJIBAN PENGELOLA OBVITNAS BIDANG ESDM
(1) Selama jangka waktu Obvitnas Bidang ESDM, Pengelola Obvitnas Bidang ESDM wajib: a. melaksanakan pengamanan Obvitnas Bidang ESDM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem manajemen pengamanan; b. memenuhi ciri-ciri dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3; c. menyelesaikan permasalahan sengketa tanah/lahan yang terjadi setelah penetapan Obvitnas Bidang ESDM, paling lambat 1 (satu) tahun sejak terjadinya sengketa tanah/lahan; d. melaporkan setiap ancaman dan gangguan terhadap pengamanan Obvitnas Bidang ESDM kepada Menteri melalui Tim Obvitnas Bidang ESDM; dan e. menyampaikan laporan secara tertulis setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit mencantumkan: a. nama Pengelola Obvitnas Bidang ESDM; b. struktur organisasi; c. kegiatan, fasilitas, bangunan/instalasi, dan/atau usaha; d. kegiatan pengamanan yang dilakukan sesuai sistem manajemen pengamanan Obvitnas Bidang ESDM; dan e. ancaman/gangguan keamanan yang terjadi dan penanganannya.
