PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pasal 14
BAB 4 — JANGKA WAKTU OBVITNAS BIDANG ESDM
(1) Pengelola Obvitnas Bidang ESDM dapat mengajukan permohonan penetapan kembali Obvitnas Bidang ESDM yang akan berakhir jangka waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), paling cepat 6 (enam) bulan atau paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Obvitnas Bidang ESDM. (2) Permohonan penetapan kembali Obvitnas Bidang ESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti tata cara permohonan penetapan Obvitnas Bidang ESDM.
