PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pasal 13
BAB 4 — JANGKA WAKTU OBVITNAS BIDANG ESDM
Tim Obvitnas Bidang ESDM melakukan evaluasi terhadap Obvitnas Bidang ESDM yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
