Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Obvitnas Bidang ESDM yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku, dengan ketentuan Pengelola Obvitnas Bidang ESDM wajib mengajukan permohonan penyesuaian sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini; b. dalam hal Pengelola Obvitnas Bidang ESDM tidak mengajukan permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan pencabutan status Obvitnas Bidang ESDM; dan
c. terhadap permohonan penetapan Obvitnas Bidang ESDM yang telah diajukan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
