PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN...
Pasal 7
BAB 3 — ELEMEN SMKP MINERBA
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. penelaahan awal; b. manajemen risiko; c. identifikasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan dan persyaratan lainnya yang terkait; d. penetapan tujuan, sasaran, dan program; dan e. rencana kerja dan anggaran Keselamatan Pertambangan.
