Pasal 8
BAB 3 — ELEMEN SMKP MINERBA
Organisasi dan personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi: a. penyusunan dan penetapan struktur organisasi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang; b. penunjukan KTT, Kepala Tambang Bawah Tanah, dan/atau Kepala Kapal Keruk untuk Perusahaan Pertambangan; c. penunjukan PJO untuk Perusahaan Jasa Pertambangan; d. pembentukan dan penetapan Bagian K3 Pertambangan dan Bagian KO Pertambangan; e. penunjukan pengawas operasional dan pengawas teknik; f. penunjukan tenaga teknik khusus pertambangan; g. pembentukan dan penetapan Komite Keselamatan Pertambangan; h. penunjukan Tim Tanggap Darurat; i. seleksi dan penempatan personel; j. penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta
kompetensi kerja; k. penyusunan, penetapan, dan penerapan komunikasi Keselamatan Pertambangan; l. pengelolaan administrasi Keselamatan Pertambangan; dan m. penyusunan, penerapan, dan pendokumentasian partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesadaran penerapan SMKP Minerba.
