PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN...
Pasal 22
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perusahaan wajib menerapkan SMKP Minerba dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
