PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN...
Pasal 21
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif berupa pencabutan IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUJP, atau SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dikenakan kepada pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUJP, atau SKT yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan atau kegiatan usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
