PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN...
Pasal 16
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SMKP Minerba sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan dan pengawasan penerapan SMKP Minerba oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektur Tambang.
