Pasal 15
BAB 4 — PEDOMAN PENERAPAN DAN AUDIT SMKP MINERBA
(1) Pelaksanaan audit internal dan/atau audit eksternal penerapan SMKP Minerba mengacu pada Pedoman Penilaian Penerapan SMKP Minerba sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Hasil pelaksanaan audit internal dan/atau audit eksternal penerapan SMKP Minerba wajib disampaikan kepada KAIT dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak audit internal dan/atau audit eksternal penerapan SMKP Minerba dinyatakan selesai sesuai dengan Format Laporan Audit Penerapan SMKP Minerba sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Hasil pelaksanaan audit internal dan/atau audit eksternal penerapan SMKP Minerba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi dasar bagi KAIT dalam MENETAPKAN tingkat pencapaian penerapan SMKP Minerba dan memberikan rekomendasi dalam rangka mencapai tujuan penerapan SMKP Minerba.
