PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN...
Pasal 17
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Gubernur wajib menyampaikan laporan pembinaan dan pengawasan penerapan SMKP Minerba sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
