PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL...
Pasal 5
BAB 2 — BIRO UMUM
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, keuangan dan perbendaharaan, hukum, kepegawaian dan organisasi, perlengkapan,
kerumahtanggaan, ketatausahaan, perencanaan pengadaan barang/jasa, dan keprotokolan.
