Pasal 6
BAB 2 — BIRO UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi administrasi umum; b. penyusunan rencana kerja, program dan anggaran, laporan, akuntabilitas, evaluasi kinerja, dan pengelolaan sistem informasi; c. pengelolaan keuangan dan perbendaharaan; d. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan, pemberian pertimbangan, penelaahan, dan advokasi hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; e. pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, pelaksanaan manajemen perubahan, dan pengurusan keanggotaan Dewan Energi Nasional; f. pengelolaan urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, dan ketatausahaan; g. perencanaan pengadaan barang/jasa; dan h. pengelolaan urusan keprotokolan.
