PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL...
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional terdiri atas: a. Biro Umum; b. Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan; dan c. Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi. (2) Struktur organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
