Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Dewan Energi Nasional; b. pengelolaan administrasi umum dan fasilitasi kegiatan kelompok kerja; c. pemberian dukungan teknis fasilitasi perancangan dan perumusan kebijakan energi nasional, penetapan rencana umum energi nasional, dan pembinaan
penyusunan rancangan Rencana Umum Energi Daerah- Provinsi (RUED-P); d. pemberian dukungan teknis penanggulangan krisis dan darurat energi serta pengaturan jenis, jumlah, waktu, dan lokasi Cadangan Penyangga Energi; e. pemberian dukungan teknis penyelenggaran pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral; f. pelaksanaan persidangan Dewan Energi Nasional; g. pelaksanaan urusan kerja sama di bidang energi dan urusan hubungan masyarakat; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri yang membidangi energi.
