PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL...
Pasal 32
BAB 7 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Kepala Biro merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian merupakan jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian merupakan jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
