PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL...
Pasal 33
BAB 7 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul menteri yang membidangi energi. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang membidangi energi. (3) Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh menteri yang membidangi energi. (4) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
