PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL...
Pasal 31
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
