PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL...
Pasal 30
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
