PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL...
Pasal 29
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
