PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan...
Pasal 3
(1) Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan
dilakukan oleh Badan Usaha Penerima Penugasan kepada Konsumen Pengguna Jenis
BBM Tertentu dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan melalui Penyalur yang ditunjuknya. (2) Dalam hal belum terdapat Penyalur pada Lokasi Tertentu, Badan Usaha wajib menunjuk Penyalur baru. (3) Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dibebani biaya distribusi Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
