PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan...
Pasal 4
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN Lokasi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Badan Pengatur memberikan penugasan baru kepada Badan Usaha Penerima Penugasan untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian pada Lokasi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
