Pasal 8
BAB 3 — PENYIAPAN WILAYAH KERJA
(1) Wilayah usulan Studi Bersama yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja masih dibuka kesempatan untuk BU atau BUT lain untuk mengusulkan. (2) Dalam hal terdapat usulan Studi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang wilayahnya meliputi lebih dari 50% (lima puluh persen) dari luas area yang diusulkan oleh BU atau BUT pengusul awal, Direktur Jenderal memberi kesempatan kepada BU atau BUT pengusul awal dan pengusul berikutnya untuk dapat melaksanakan Studi Bersama secara bersama-sama (konsorsium). (3) Kesepakatan untuk berkonsorsium yang dilakukan oleh BU atau BUT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (4) Dalam hal BU atau BUT pengusul awal dan pengusul berikutnya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicapai kesepakatan, BU atau BUT pengusul awal dan pengusul berikutnya menyampaikan usulan baru sebagai konsorsium kepada Direktur Jenderal. (5) Dalam hal BU atau BUT pengusul awal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai kesepakatan untuk berkonsorsium, BU atau BUT pengusul awal dan pengusul berikutnya diberikan kesempatan merevisi dan menyampaikan kembali serta mempresentasikan rencana kerja pelaksanaan Studi Bersama dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja untuk dievaluasi oleh Tim Penilai sebagai usulan Studi Bersama yang paling optimal. (6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tim Penilai mengusulkan BU atau BUT yang akan diberikan persetujuan Studi Bersama.
