Pasal 7
BAB 3 — PENYIAPAN WILAYAH KERJA
(1) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan: a. batas-batas yang diusulkan sesuai dengan sistem grid dengan luas area tidak melebihi 11.000 km2 (sebelas ribu kilometer persegi); b. laporan singkat geologi potensi Minyak dan Gas Bumi yang meliputi antara lain sejarah ringkas kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi, ketersediaan Data wilayah yang diusulkan, geologi regional, petroleum system, dan konsep Eksplorasi; c. dalam hal Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama diusulkan terhadap wilayah yang berupa struktur/lapangan yang belum pernah dikembangkan, dalam masa produksi, dan/atau pernah diproduksi, wajib dilengkapi dengan Data perkiraan cadangan, perkiraan produksi, rencana pemroduksian lapangan, dan perhitungan keekonomian lapangan; d. dokumen pendukung lainnya berupa:
- ringkasan profil BU atau BUT yang bersangkutan yang memuat: a) struktur organisasi perusahaan terhadap afiliasi dan/atau induk perusahaannya; b) alamat resmi BU atau BUT;
c) susunan pengurus dan pemegang saham; dan d) kegiatan bidang usaha yang sedang dijalankan. 2. akte pendirian dan anggaran dasar BU atau BUT; 3. Pemilik Manfaat; 4. nomor pokok wajib pajak (NPWP)/tax identification number perusahaan dan pengurus; 5. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2 (dua) tahun terakhir jika sudah berkewajiban menyampaikan SPT; 6. laporan keuangan:
- terhadap BU atau BUT yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun wajib menyampaikan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar;
- terhadap BU atau BUT yang telah berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun, wajib menyampaikan dokumen yaitu:
- laporan keuangan tahunan yang ada;
- laporan keuangan perusahaan induknya yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi BU atau BUT yang merupakan anak perusahaan; dan/atau 3) surat keterangan dari bank umum, yang menjelaskan bahwa BU atau BUT atau perusahaan induknya merupakan nasabah bank yang bersangkutan dan jumlah dana yang tersimpan pada bank tersebut minimal sebesar atau setara dengan US$ 500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) untuk membiayai
Studi Bersama bagi BU atau BUT baru; 7. mempunyai sumber daya manusia yang berpengalaman di bidang Minyak dan Gas Bumi; 8. pernyataan kesanggupan penyerahan jaminan pelaksanaan Studi Bersama; 9. rencana kerja pelaksanaan Studi Bersama dan tata waktunya; dan 10. surat pernyataan bahwa BU atau BUT pengusul Studi Bersama dan/atau afiliasinya: a) tidak memiliki kewajiban yang belum diselesaikan berdasarkan Kontrak Kerja Sama; atau b) tidak pernah diakhiri Kontrak Kerja Samanya berdasarkan mekanisme Performance Deficiency Notice. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, usulan dikembalikan kepada BU atau BUT dan tidak dicatat sebagai usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama. (3) BU atau BUT yang dinyatakan lengkap persyaratannya dicatat sebagai pengusul Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama sejak diterimanya surat usulan oleh Direktur Jenderal. (4) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat sebagai usulan Studi Bersama dan diumumkan pada laman Kementerian. (5) Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada BU atau BUT pengusul Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
