Pasal 6
BAB 3 — PENYIAPAN WILAYAH KERJA
(1) Penyiapan Wilayah Kerja untuk Penawaran Wilayah Kerja melalui Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b, dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal berdasarkan usulan BU atau BUT. (2) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan terhadap Wilayah Terbuka yang tidak dicadangkan dalam Lelang Reguler Wilayah Kerja. (3) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja terhadap Wilayah Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui Studi Bersama. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk Wilayah Kerja Available. (5) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja terhadap Wilayah Terbuka Wilayah Kerja Available sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan melalui Studi Bersama atau tanpa Studi Bersama. (6) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama terhadap Wilayah Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari: a. sebagian atau seluruh Wilayah Kerja yang dikembalikan Kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama; b. Wilayah Kerja yang sudah masuk masa produksi yang berakhir Kontrak Kerja Samanya; c. bagian Wilayah Kerja yang dikembalikan atas usul Kontraktor dan belum pernah dikembangkan, sedang diproduksikan, dan/atau pernah diproduksikan; atau
d. bagian Wilayah Kerja yang dikembalikan atas permintaan Menteri dan belum pernah dikembangkan dan/atau pernah diproduksikan, dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis mengenai pengembalian atau pengakhiran oleh Menteri. (7) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja terhadap Wilayah Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dan huruf d hanya diajukan oleh BU.
