Pasal 5
BAB 3 — PENYIAPAN WILAYAH KERJA
(1) Penyiapan Wilayah Kerja untuk penawaran Wilayah Kerja melalui Lelang Reguler Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a, dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal berdasarkan evaluasi teknis dan ekonomi serta pengolahan Data. (2) Penyiapan Wilayah Kerja untuk penawaran Wilayah Kerja melalui Lelang Reguler Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan usulan dari BU atau BUT. (3) Evaluasi teknis dan ekonomi serta pengolahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki kemampuan dan keahlian di bidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(5) Berdasarkan hasil evaluasi teknis dan ekonomi serta pengolahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyusun: a. nama dan batas-batas Wilayah Kerja dengan menggunakan sistem grid; b. prosedur, tata cara, dan persyaratan pelaksanaan Penawaran Wilayah Kerja; c. komitmen pasti berupa:
komitmen pasti Eksplorasi 3 (tiga) tahun pertama, untuk wilayah yang memerlukan Data tambahan dan belum terdapat lapangan; atau
komitmen pasti Eksplorasi dan/atau Eksploitasi paling lama 5 (lima) tahun pertama untuk wilayah yang sudah terkonfirmasi besaran sumber daya atau terbukti cadangannya, terdapat struktur/lapangan yang belum pernah dikembangkan dan/atau sedang diproduksikan atau pernah diproduksikan; d. bonus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mekanisme lelang; f. bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang akan ditawarkan paling sedikit memuat:
penerimaan negara;
Wilayah Kerja dan pengembaliannya;
kewajiban pengeluaran dana;
perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi;
jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;
penyelesaian perselisihan;
kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
berakhirnya kontrak;
kewajiban pasca eksplorasi dan eksploitasi;
keselamatan dan kesehatan kerja;
pengelolaan lingkungan hidup;
pengalihan hak dan kewajiban;
pelaporan yang diperlukan;
rencana pengembangan lapangan;
pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
pengembangan masyarakat; dan
pengutamaan penggunaan tenaga kerja INDONESIA. (6) Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dengan ketentuan luas sebagai berikut: a. 8.500 km2 (delapan ribu lima ratus kilometer persegi) untuk wilayah lepas pantai (offshore); b. 5.500 km2 (lima ribu lima ratus kilometer persegi) untuk wilayah daratan (onshore); atau c. dapat ditetapkan lain berdasarkan Data teknis. (7) Penetapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan: a. Wilayah Kerja berlokasi di wilayah lepas pantai dan daratan (offshore dan onshore); b. penetapan Wilayah Kerja untuk optimalisasi luasan Wilayah Kerja pada wilayah perbatasan negara; c. penetapan Wilayah Kerja untuk optimalisasi luasan Wilayah Kerja pada Wilayah Kerja yang berdekatan dengan Wilayah Kerja lain; dan/atau d. Wilayah Kerja berlokasi di cekungan belum berproduksi atau laut dalam (kedalaman lebih dari 500 m (lima ratus meter) dari permukaan laut). (8) Usulan penetapan Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada BU atau BUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.
