Pasal 4
BAB 3 — PENYIAPAN WILAYAH KERJA
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menyiapkan Wilayah Kerja yang berasal dari Wilayah Terbuka untuk ditawarkan kepada BU atau BUT. (2) Wilayah Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. wilayah yang belum pernah ditetapkan sebagai Wilayah Kerja; b. sebagian atau seluruh Wilayah Kerja yang dikembalikan Kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama; c. Wilayah Kerja yang sudah masuk masa produksi yang berakhir Kontrak Kerja Samanya disebabkan:
- berakhir sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- tidak diperpanjang kepada Kontraktor eksisting, tidak dialihkelolakan kepada PT Pertamina (Persero), atau tidak dikelola secara bersama antara Kontraktor eksisting dan PT Pertamina (Persero); d. bagian Wilayah Kerja yang dikembalikan atas usul Kontraktor dan belum pernah dikembangkan,
sedang diproduksikan, dan/atau pernah diproduksikan; e. bagian Wilayah Kerja yang dikembalikan atas permintaan Menteri dan belum pernah dikembangkan dan/atau pernah diproduksikan; f. Wilayah Kerja Available. (3) Informasi Wilayah Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum. (4) Penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. penawaran Wilayah Kerja melalui Lelang Reguler Wilayah Kerja; dan b. penawaran Wilayah Kerja melalui Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
