Pasal 3
BAB 2 — KEBlJAKAN PENAWARAN WILAYAH KERJA
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan penyiapan, penetapan, dan penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pertimbangan: a. teknis; b. ekonomis; c. tingkat risiko; dan d. efisiensi, berazaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang wajar. (3) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan penyiapan, penetapan, dan penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penyiapan, penetapan, dan penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan dari SKK Migas. (5) SKK Migas dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan pertimbangan dari Direktur Jenderal. (6) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. aspek teknis; b. komitmen pasti; c. aspek operasional;
d. aspek hukum dan Kontrak Kerja Sama; dan e. aspek komersial, sesuai dengan kondisi Wilayah Kerja yang akan ditawarkan. (7) Dalam melakukan penyiapan, penetapan, dan penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal membentuk tim penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. (8) Tim penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki fungsi sebagai: a. tim penyiapan; b. tim lelang; dan c. tim penilai. (9) Tim penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki susunan keanggotaan yang terdiri atas: a. pengarah; b. penanggung jawab; c. ketua; d. sekretaris; dan e. anggota. (10) Tim penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) beranggotakan perwakilan dari: a. unit di lingkungan Kementerian; b. SKK Migas; dan c. Perguruan Tinggi. (11) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (9) memiliki tugas pokok dan fungsi serta kompetensi di bidang teknis, ekonomi, dan hukum atau bidang lain sesuai kebutuhan. (12) Dalam hal diperlukan untuk mendukung tugas pokok Tim Penawaran Wilayah Kerja, ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c dapat: a. menunjuk pihak lain yang memiliki kemampuan dan keahlian (kompetensi) yang dibutuhkan; dan/atau
b. meminta SKK Migas untuk melakukan evaluasi keuangan, dan kinerja perusahaan peserta lelang. (13) Tim penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bertugas untuk memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan penyiapan, penetapan, dan penawaran Wilayah Kerja.
