PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WlLAYAH KERJA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara: a. penyiapan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi; dan b. penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. (2) Tata cara penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengusahaan Minyak dan Gas Bumi konvensional dan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.
(3) Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi konvensional dan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kontraktor pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan suatu Kontrak Kerja Sama.
