PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WlLAYAH KERJA...
Pasal 9
BAB 3 — PENYIAPAN WILAYAH KERJA
(1) Dalam hal terdapat usulan Studi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), yang wilayahnya meliputi kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen) dari luas area yang diusulkan sebelumnya, terhadap BU atau BUT yang mengusulkan berikutnya wajib menyesuaikan areanya dengan usulan BU atau BUT pengusul awal. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan. (3) Dalam hal BU atau BUT tidak menyampaikan usulan penyesuaian area dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan Studi Bersama dinyatakan batal dan tidak dapat diproses lanjut.
