PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WlLAYAH KERJA...
Pasal 66
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Terhadap Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir, Menteri MENETAPKAN pengelolaannya melalui: a. perpanjangan Kontrak Kerja Sama; b. pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero); atau c. pengelolaan secara bersama antara Kontraktor dan PT Pertamina (Persero). (2) Selain pengelolaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN lelang Wilayah Kerja.
(3) Lelang Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir.
