PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WlLAYAH KERJA...
Pasal 67
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Persetujuan Penawaran Langsung melalui Studi Bersama yang telah terbit sebelum Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
- Ketentuan-ketentuan untuk Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Migas Non Konvensional dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk Kontrak Kerjasama Wilayah Kerja Gas Metana Batubara yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Paraturan Menteri ini.
- Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Sama Gas Metana Batubara dan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang telah ditandatangani dan masih efektif sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak Kerja Sama.
- Persetujuan Penawaran Langsung melalui Studi Bersama Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan proses penawaran wilayah kerjanya dilakukan melalui Lelang Penawaran Langsung serta pengusahaannya dilakukan melalui penandatanganan Kontrak Kerja Sama baru.
- Wilayah Kerja Available yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diumumkan oleh Direktur Jenderal untuk dapat diusulkan Penawaran Langsung tanpa Studi Bersama dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
