Pasal 64
BAB 11 — PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
(1) Untuk Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), SKK Migas atau BPMA melakukan inventarisasi potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional. (2) Berdasarkan hasil inventarisasi potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKK Migas atau BPMA menentukan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional yang terindikasi memiliki potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional untuk dilakukan Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional dan melaporkan kepada Menteri. (3) Kontraktor Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional yang terindikasi memiliki potensi Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional untuk dilakukan Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengajukan rencana kerja dan anggaran Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional untuk mendapatkan persetujuan SKK Migas atau BPMA. (4) Pelaksanaan Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan BU dan/atau BUT. (5) Dalam hal Kontraktor Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional yang terindikasi memiliki potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional untuk dilakukan Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional tidak mengajukan rencana kerja dan anggaran Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 12 (duabelas) bulan sejak SKK Migas atau BPMA melaporkan kepada Menteri hasil inventarisasi potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional dan terdapat BU dan/atau BUT yang berminat, SKK Migas atau BPMA dapat mengusulkan kepada Menteri pengembalian sebagian Wilayah Kerja yang terindikasi memiliki potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional dari Kontrak Kerja Sama. (6) Terhadap wilayah yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri melakukan penyiapan, penetapan, dan penawaran Wilayah Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pelaksanaan Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional dilakukan dengan melibatkan Tim Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (8) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas wakil dari unit di lingkungan Kementerian, SKK Migas atau BPMA, yang memiliki tugas pokok dan fungsi serta kompetensi di bidang teknis, ekonomi, dan hukum atau bidang lain sesuai kebutuhan, serta ahli dari perguruan
tinggi sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan dapat mengikutsertakan instasi lain yang terkait. (9) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melakukan evaluasi atas Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional dan menyampaikan hasil evaluasi Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional kepada Menteri. (10) Hasil evaluasi Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (9) memuat sebagai berikut: a. petroleum system; b. source rock type, quality, maturity, volume; c. fracturability; d. besaran sumber daya; e. evaluasi keekonomian; dan f. usulan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama. (11) Berdasarkan hasil evaluasi Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Kontraktor Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional dapat mengusulkan kepada Menteri melalui SKK Migas atau BPMA, berupa: a. perubahan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama; b. perubahan bentuk Kontrak Kerja Sama; atau c. Kontrak Kerja Sama baru dengan BU dan/atau BUT terpisah. (12) Dalam hal Kontraktor Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional mengusulkan kepada Menteri Kontrak Kerja Sama baru dengan BU dan/atau BUT terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf c, Kontraktor menyampaikan usulan dengan disertai: a. pengembalian bagian Wilayah Kerja; b. data BU atau BUT yang terafiliasi dengan Kontraktor atau konsorsium sebagai calon kontraktor baru yang meliputi nama perusahaan, alamat perusahaan,
email, nomor telepon, jenis permodalan, akta perusahaan termasuk perubahannya dan Pemilik Manfaat; dan c. bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang akan diberlakukan pada Kontrak Kerja Sama baru. (13) SKK Migas atau BPMA melakukan evaluasi terhadap usulan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri. (14) Berdasarkan rekomendasi SKK Migas atau BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (13), Menteri dapat menolak atau menyetujui usulan Kontraktor. (15) Dalam hal Menteri menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a atau huruf b, SKK Migas atau BPMA dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional menindaklanjuti dengan penandatanganan amandemen Kontrak Kerja Sama. (16) Dalam hal Menteri menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf c, Menteri menerbitkan keputusan tentang Penetapan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang memuat paling sedikit: a. nama perusahaan yang akan menjadi pihak yang berkontrak; b. nama Wilayah Kerja; dan c. bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang memuat paling sedikit besaran bagi hasil, besaran bonus tanda tangan (signature bonus), komitmen pasti, dan besaran jaminan pelaksanaan. (17) Setelah penerbitan keputusan tentang Penetapan Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (16), dilakukan penandatanganan Kontrak Kerja Sama setelah BU atau BUT yang akan menjadi pihak yang berkontrak menyerahkan jaminan pelaksanaan dan membayar bonus tanda tangan (signature bonus).
(18) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional terdapat potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang secara keteknikan dan keekonomian layak diusahakan dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional tidak mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diselesaikannya hasil evaluasi Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional, SKK Migas atau BPMA dapat mengusulkan kepada Menteri pengembalian sebagian Wilayah Kerja yang terdapat potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional dari Kontrak Kerja Sama untuk diusahakan melalui Kontrak Kerja Sama baru dengan Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap terpisah.
