Pasal 63
BAB 11 — PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
(1) Kontraktor Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional dapat mengusahakan potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional, dalam hal tidak terdapat Kontrak Kerja Sama lain pada Wilayah Kerjanya, melalui: a. perubahan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama; b. perubahan bentuk Kontrak Kerja Sama; atau c. Kontrak Kerja Sama baru dengan BU dan/atau BUT terpisah.
(2) Kontraktor Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional dapat mengusahakan potensi Minyak dan Gas Bumi Konvensional, dalam hal tidak terdapat Kontrak Kerja Sama lain pada Wilayah Kerjanya, melalui: a. perubahan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama; b. perubahan bentuk Kontrak Kerja Sama; atau c. Kontrak Kerja Sama baru dengan BU dan/atau BUT terpisah. (3) Pengusahaan potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengusahaan potensi Minyak dan Gas Bumi Konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Kontrak Kerja Sama baru dengan BU dan/atau BUT terpisah, dapat dilaksanakan oleh: a. BU atau BUT yang terafiliasi dengan Kontraktor, atau b. konsorsium antara afiliasi Kontraktor dengan BU dan/atau BUT lain.
