Pasal 62
BAB 10 — TATA CARA PENYIAPAN, PENETAPAN, DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI DI WILAYAH KEWENANGAN ACEH
(1) Menteri MENETAPKAN dan mengumumkan Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di Wilayah Kewenangan Aceh setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur. (2) Menteri bersama Gubernur menawarkan Wilayah Kerja yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Lelang Reguler Wilayah Kerja dan Penawaran Langsung Wilayah Kerja di wilayah kewenangan Aceh. (3) Lelang Reguler Wilayah Kerja dan lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja di Wilayah Kewenangan Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Penawaran Wilayah Kerja Aceh melalui: a. pengumuman Wilayah Kerja paling sedikit melalui media elektronik; dan/atau b. promosi Wilayah Kerja. (4) Ketentuan mengenai tata cara Lelang Reguler Wilayah Kerja dan lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 38 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara Lelang Reguler Wilayah Kerja dan lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja di wilayah kewenangan Aceh. (5) Ketentuan mengenai tugas tim lelang dan tim penilai pada Lelang Reguler Wilayah Kerja dan lelang Penawaran
Langsung Wilayah Kerja di wilayah kewenangan Aceh digantikan oleh Tim Penawaran Wilayah Kerja Aceh. (6) Dalam hal diperlukan untuk mendukung tugas pokok Tim Penawaran Wilayah Kerja Aceh, Ketua Tim dapat: a. menunjuk pihak lain yang memiliki kemampuan dan keahlian (kompetensi) yang dibutuhkan; dan/atau b. meminta BPMA untuk melakukan evaluasi keuangan dan kinerja perusahaan peserta lelang. (7) Ketentuan mengenai kriteria Penilaian Lelang Reguler Wilayah Kerja dan lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 48 berlaku mutatis mutandis terhadap kriteria Penilaian Lelang Reguler Wilayah Kerja dan lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja di wilayah kewenangan Aceh. (8) Ketentuan mengenai penetapan pelaksana kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 55 berlaku mutatis mutandis terhadap penetapan pelaksana kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja di wilayah kewenangan Aceh.
