Pasal 61
BAB 10 — TATA CARA PENYIAPAN, PENETAPAN, DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI DI WILAYAH KEWENANGAN ACEH
(1) Tim Penawaran Wilayah Kerja Aceh menyusun bentuk dan ketentuan pokok serta konsep Kontrak Kerja Sama
dari setiap Wilayah Kerja yang akan ditawarkan berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomi. (2) Bentuk dan ketentuan pokok serta konsep Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit: a. penerimaan negara; b. Wilayah Kerja dan pengembaliannya; c. Rencana Kerja; d. kewajiban pengeluaran dana; e. perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi; f. jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak; g. penyelesaian perselisihan; h. kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri; i. berakhirnya kontrak; j. kewajiban pasca eksplorasi dan eksploitasi; k. keselamatan dan kesehatan kerja; l. pengelolaan lingkungan hidup; m. pengalihan hak dan kewajiban; n. pelaporan yang diperlukan; o. rencana pengembangan lapangan; p. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri; q. pengembangan masyarakat; dan r. pengutamaan penggunaan tenaga kerja INDONESIA. (3) Tim Penawaran Wilayah Kerja Aceh menyampaikan bentuk dan ketentuan pokok serta konsep Kontrak Kerja Sama kepada BPMA. (4) BPMA membuat naskah Kontrak Kerja Sama berdasarkan bentuk dan ketentuan pokok serta konsep Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) BPMA menyampaikan kepada Tim Penawaran Wilayah Kerja Aceh pertimbangan atas usulan bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama serta naskah Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud ayat (4).
(6) Bentuk dan ketentuan pokok serta naskah Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Tim Penawaran Wilayah Kerja Aceh kepada Gubernur Aceh untuk mendapatkan persetujuan. (7) Gubernur Aceh dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. (8) Bentuk dan ketentuan pokok serta naskah Kontrak Kerja Sama Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diusulkan oleh Gubernur Aceh kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.
