Pasal 60
BAB 10 — TATA CARA PENYIAPAN, PENETAPAN, DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI DI WILAYAH KEWENANGAN ACEH
(1) Penyiapan Wilayah Kerja di wilayah kewenangan Aceh untuk Penawaran Langsung Wilayah Kerja, dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal berdasarkan usulan BU atau BUT. (2) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja di Wilayah Kewenangan Aceh diajukan terhadap Wilayah Terbuka yang berada di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d 12 mil) (3) Ketentuan mengenai persyaratan, dokumen usulan, dan tata cara pelaksanaan penyiapan Wilayah Kerja untuk Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 23 berlaku mutatis mutandis terhadap persyaratan, dokumen usulan, dan tata cara pelaksanaan penyiapan Wilayah Kerja untuk Penawaran Langsung Wilayah Kerja di wilayah kewenangan Aceh. (4) Kegiatan evaluasi dan penilaian terhadap studi bersama dan peserta lelang untuk pelaksanaan Penawaran Langsung Wilayah Kerja di Wilayah Kewenangan Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 19 dilaksanakan oleh Tim Penawaran Wilayah Kerja Aceh.
