PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WlLAYAH KERJA...
Pasal 54
BAB 9 — PENETAPAN PELAKSANA KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI PADA WlLAYAH KERJA
Hak yang dimiliki peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dinyatakan tidak berlaku apabila: a. dinyatakan gugur sebagai peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5); b. peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama ditetapkan sebagai pemenang namun tidak menyampaikan surat kesanggupan untuk memenuhi seluruh komitmen dalam Dokumen Partisipasi (Participating Document) termasuk persetujuan konsep Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2).
