Pasal 53
BAB 9 — PENETAPAN PELAKSANA KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI PADA WlLAYAH KERJA
(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) dan Pasal 52 ayat (4), Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagai pelaksana kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja. (2) Pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja wajib menyampaikan surat kesanggupan untuk memenuhi seluruh komitmen dalam Dokumen Partisipasi
(Participating Document) termasuk persetujuan konsep Kontrak Kerja Sama kepada Direktur Jenderal. (3) Penyampaian surat kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan. (4) Dalam hal pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja tidak menyampaikan surat kesanggupan atau mengundurkan diri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja urutan peringkat berikutnya sebagai pemenang Penawaran Langsung Wilayah Kerja. (5) Dalam hal tidak terdapat pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wilayah Kerja tersebut menjadi Wilayah Kerja Available. (6) Informasi jumlah dan nama BU atau BUT peserta lelang dan pemenang lelang bersifat terbuka.
