Pasal 52
BAB 9 — PENETAPAN PELAKSANA KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI PADA WlLAYAH KERJA
(1) Dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak pengumuman Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, terdapat BU atau BUT lain yang menyatakan minatnya terhadap Wilayah Kerja tersebut, tim penilai melakukan penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 atas penawaran yang diajukan masing-masing peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja sesuai Dokumen Partisipasi (Participating Document) yang disampaikan. (2) Dalam hal hasil penilaian akhir terhadap Dokumen Partisipasi (Participating Document) yang disampaikan peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama, lebih rendah dari peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja lain yang berminat terhadap Wilayah Kerja tersebut, peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama dapat menggunakan hak perubahan penawaran (right to match) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) dengan ketentuan paling sedikit menyamai penawaran tertinggi untuk komitmen teknis dan komitmen bonus tanda tangan (signature bonus).
(3) Dalam hal Peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama menggunakan hak perubahan penawaran (right to match) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama sebagai pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja. (4) Dalam hal Peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama tidak menggunakan hak perubahan penawaran (right to match) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja lain yang memiliki nilai tertinggi sebagai pemenang Penawaran Langsung Wilayah Kerja untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja. (5) Dalam hal pelaksana Studi Bersama telah selesai melakukan Studi Bersama pada suatu wilayah tertentu tidak mengikuti lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, pelaksana Studi Bersama kehilangan hak perubahan penawaran (right to match) untuk penyamaan penawaran tertinggi.
