Pasal 51
BAB 9 — PENETAPAN PELAKSANA KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI PADA WlLAYAH KERJA
(1) Tim penilai melakukan penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 atas penawaran yang diajukan peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama sesuai Dokumen Partisipasi (Participating Document) yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (2) Berdasarkan hasil penilaian akhir tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan kepada Menteri usulan pemenang peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama.
(3) Berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan persetujuan pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama sebagai pelaksana kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja. (4) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja pelaksana Studi Bersama sebagai pelaksana kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja.
