Pasal 55
BAB 9 — PENETAPAN PELAKSANA KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI PADA WlLAYAH KERJA
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokumen Partisipasi (Participating Document) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 untuk lelang Penawaran Langsung tanpa melalui Studi Bersama dan penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, tim penilai menyampaikan urutan peringkat calon pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokumen Partisipasi (Participating Document) dan penilaian akhir tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan kepada Menteri urutan peringkat dan usulan calon pemenang Penawaran Langsung Wilayah Kerja tanpa melalui Studi Bersama. (3) Berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan persetujuan calon pemenang Penawaran Langsung Wilayah Kerja tanpa melalui Studi Bersama. (4) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN pemenang Penawaran Langsung Wilayah Kerja tanpa melalui Studi Bersama.
